Kuasa Hukum MCO Beberkan Fakta Aliran Dana ‘Gelap’ ke Sejumlah Oknum

PONTIANAK – Kuasa Hukum Terdakwa berinisial MCO, Febyan S. Babaro, menyampaikan tanggapannya terhadap pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Rehabilitasi Jembatan Timbang atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan Tahap IV Tahun Anggaran 2021.

Dalam hal ini, Febyan membeberkan adanya tiga peristiwa dugaan pemberian uang yang patut menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum.

Dana Rp900 Juta yang diduga diminta oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk menyetop atau merekayasa kasus. Dana ini diklaim sudah diberikan.

Dana Rp2,4 Miliar, yang disebut sebagai titipan Pengganti Kerugian Negara (PKN), telah disetor secara resmi dan dilengkapi tanda terima.

“Ini dana resmi dan sudah ada di dalam putusan pengadilan,” kata Febyan.

Dana ini, menurutnya, tidak relevan untuk dipersoalkan kembali karena sudah jelas peruntukannya. Dana Rp250 Juta yang diduga diminta oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dengan tujuan serupa, yakni menyetup kasus.

Febyan menyebutkan bahwa uang dalam video yang beredar belakangan ini adalah bagian dari peristiwa ketiga, yaitu pemberian dana Rp250 juta kepada Kajati secara sembunyi-sembunyi.

Ia menilai pernyataan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung yang menyebutkan bahwa uang dalam video merupakan bagian dari dana PKN sebesar Rp2,4 miliar sangat tidak tepat.

“Kalau itu uang resmi, tidak mungkin diberikan secara diam-diam. Kami tegaskan, uang dalam video itu adalah bagian dari pemberian yang tidak sah, bukan bagian dari dana PKN,” tegasnya.

Febyan juga menekankan bahwa dalam putusan pengadilan tingkat pertama yang dikuatkan oleh putusan banding, hakim menyatakan bahwa dana titipan PKN sebesar Rp2,4 miliar harus dikembalikan kepada MCO karena perusahaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor.

“Putusan pengadilan sudah jelas. MCO tidak terbukti bersalah, dan dana PKN harus dikembalikan. Yang menjadi pertanyaan kami justru dua pemberian lainnya: Rp900 juta ke Kajari dan Rp250 juta ke Kajati. Ini yang harus diusut tuntas sesuai dengan perintah hakim dalam putusan banding,” ungkap Febyan.

Ia menegaskan, pihaknya akan segera menyerahkan bukti-bukti pendukung atas pernyataan tersebut kepada pihak berwenang. (Ara)

Berita yang anda simpan: