SINGKAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang resmi menahan Sumastro, mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan retribusi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Singkawang.
Penahanan terhadap Sumastro dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025, dan ia akan mendekam selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Singkawang. Langkah ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Singkawang, Nur Handayani, dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejari.
Menurut Nur, kasus ini berkaitan dengan penyimpangan dalam pemberian keringanan retribusi pemanfaatan lahan pemerintah di kawasan Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan. Tersangka diduga telah memberikan keringanan yang tidak semestinya kepada pihak swasta, yakni PT Palapa Wahyu Grup, perusahaan yang mengelola kawasan wisata Taman Pasir Panjang Indah.
“Penyidikan berdasarkan surat perintah Nomor 04 Tahun 2023 yang diperpanjang melalui surat perintah Nomor 04D Tahun 2025, telah menemukan cukup bukti adanya tindak pidana korupsi,” jelas Nur.
Ia menambahkan, tindakan tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3,1 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti yang sah. Sumastro diduga menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya selama menjabat, dengan memberikan keringanan retribusi secara tidak prosedural dan merugikan negara.
Kejari Singkawang menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dan terbuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.