KALBAR  

Pemerintah Akui Belum Mampu Biayai SD-SMP Swasta Gratis Putusan MK, Butuh Dana Rp183,4 Trilliun

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengakui belum memiliki kemampuan fiskal untuk sepenuhnya menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pembebasan biaya pendidikan di sekolah dasar (SD) dan menengah pertama (SMP) swasta.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, mengungkapkan pelaksanaan penuh kebijakan tersebut membutuhkan anggaran yang sangat besar. Berdasarkan simulasi internal, kebutuhan dana mencapai Rp183,4 triliun, baik untuk sekolah negeri maupun swasta angka yang jauh melampaui pagu anggaran kementeriannya saat ini.

“Jadi belum memungkinkan barangkali dengan kapasitas fiskal yang ada untuk membiayai keseluruhan kebutuhan sekolah, baik negeri maupun swasta,” ujar Suharti dalam rapat bersama Komisi X DPR RI seperti dikuti dari sumber Pikiranrakyat.com, Senin (14/7/2025).

Kemendikdasmen saat ini memiliki pagu indikatif untuk tahun 2026 sebesar Rp33,65 triliun, berdasarkan surat bersama dengan Kementerian Keuangan. Untuk menutupi total kebutuhan sebesar Rp104,76 triliun, pihaknya telah mengajukan usulan penambahan anggaran sebesar Rp71,11 triliun.

Namun, Suharti menekankan bahwa pelaksanaan putusan MK terkait pembebasan biaya pendidikan akan dilakukan secara bertahap, sembari terus berdiskusi dengan berbagai lembaga mengenai skema pembiayaan yang realistis.

“Kami terus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait. Untuk saat ini, pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap,” kata Suharti.

Dalam jangka pendek, kata Suharti, kebijakan pembebasan biaya sekolah akan difokuskan terlebih dahulu kepada peserta didik dari keluarga miskin. Masyarakat yang berada di luar kategori miskin masih dimungkinkan untuk memberikan kontribusi pendidikan secara terbatas.

“Masyarakat masih dimungkinkan untuk memberikan kontribusi. Dan yang sudah disepakati dalam rapat dengan Komisi X DPR, bahwa peserta didik dari keluarga miskin akan dibebaskan dari semua pembiayaan pendidikan,” jelasnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya menegaskan bahwa negara bertanggung jawab dalam menjamin pendidikan dasar tanpa memungut biaya, termasuk di sekolah swasta. Namun, implementasi di lapangan ternyata menghadapi tantangan besar, utamanya dalam hal keterbatasan anggaran.

Sejauh ini, pemerintah masih mencari formula terbaik agar amanat konstitusi dapat dipenuhi tanpa membebani fiskal negara secara berlebihan.

Berita yang anda simpan: