JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, berhasil menjaring 294 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dalam operasi serentak bertajuk Wira Waspada 2025. Operasi pengawasan yang digelar pada 15 hingga 17 Juli 2025 ini mencakup 2.098 titik di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam keterangan resminya, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengungkapkan bahwa operasi ini memeriksa total 2.022 WNA. Sebagian besar berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (1.143 orang), diikuti Korea Selatan (156), Jepang (81), India (74), dan Malaysia (71). Negara lain yang turut tercatat antara lain Filipina, Amerika Serikat, Thailand, Belanda, dan Yaman.
Jenis izin tinggal yang paling banyak digunakan oleh para WNA tersebut adalah Izin Tinggal Terbatas (1.581 orang), disusul Izin Tinggal Kunjungan (326 orang). Sisanya terdiri dari pemegang Izin Tinggal Tetap, pencari suaka UNHCR, imigran ilegal, dan 16 orang tanpa izin tinggal sama sekali.
Jenis pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal, tercatat dalam 148 kasus. Selain itu, ada pula 34 WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal saat diperiksa. Kasus overstay mencapai 29 kasus, alamat tidak sesuai izin tinggal 25 kasus, serta penggunaan sponsor fiktif sebanyak 8 kasus.
“Saat ini, 294 WNA yang terindikasi melanggar aturan sedang menjalani proses pemeriksaan lanjutan. Jika pelanggarannya terbatas pada aspek keimigrasian, akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Keimigrasian. Namun, jika ditemukan unsur tindak pidana umum, mereka akan diserahkan ke pihak berwenang,” tegas Yuldi dalam konferensi pers, Sabtu (19/7/2025).
Ia juga menambahkan bahwa operasi serentak seperti ini merupakan langkah rutin untuk menutup celah pelanggaran oleh warga negara asing di Indonesia.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan memastikan setiap WNA yang tinggal di Indonesia mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.