KUBU RAYA – Bupati Kabupaten Kubu Raya, Sujiwo, menyampaikan bahwa seluruh 123 desa di wilayah Kabupaten Kubu Raya kini telah memiliki Koperasi Desa Merah Putih yang resmi terbentuk dan berbadan hukum.
“Semua koperasi desa dari 123 desa sudah terbentuk dan telah memiliki akta hukum. Bahkan salah satunya, Koperasi Desa Merah Putih di Desa Juru Besar, sudah mulai beroperasi,” ujar Sujiwo saat usai menghadiri kegiatan Launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Halaman Kantor Desa Jeruju Besar, Kabupaten Kubu Raya, Senin (21/7/2025).
Sujiwo juga menjelaskan bahwa koperasi-koperasi desa ini telah menjalankan berbagai sektor usaha seperti penjualan pupuk, sembako, obat-obatan, dan LPG. Ia berharap kehadiran koperasi ini mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa dan membuktikan kehadiran nyata negara dalam pembangunan ekonomi kerakyatan.
“Mudah-mudahan dengan kehadiran koperasi desa yang mendapat dukungan penuh dari Bapak Presiden dan seluruh elemen, ini menunjukkan bahwa negara hadir. Dengan ini, saya yakin akan terjadi pergerakan ekonomi yang lebih baik di desa-desa,” ujarnya.
Sujiwo juga menekankan pentingnya integritas dan tanggung jawab dari para pengurus koperasi desa. Ia meminta ketua koperasi dan seluruh jajaran pengurus agar menjalankan amanah dengan sungguh-sungguh, serta mengajak para kepala desa untuk melakukan pengawasan secara ketat.
“Insya Allah, saya sebagai Kepala Daerah bersama dinas terkait akan terus memberikan pendampingan untuk meminimalisir agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Sujiwo juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden RI dan Gubernur Kalimantan Barat atas peluncuran program ini, serta menyampaikan kebanggaannya karena Kabupaten Kubu Raya menjadi tuan rumah peluncuran 123 Koperasi Desa Merah Putih se-Kalimantan Barat.
Menanggapi sejumlah masalah yang disampaikan Presiden Joko Widodo seperti manipulasi harga pupuk dan beras, serta praktik curang dalam penggilingan dan distribusi bahan pokok, Sujiwo menyatakan mendukung penuh instruksi Presiden agar penegak hukum tidak main-main dalam pengawasan distribusi dan standar kualitas.
“Pak Presiden sudah beri perintah langsung kepada kejaksaan dan kepolisian agar tidak bermain-main. Standarisasi harus diperhatikan agar tidak merugikan koperasi maupun masyarakat,” pungkasnya.