PONTIANAK – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan menetapkan dua pimpinan PT. Boma Resources (PT. BR) sebagai tersangka utama dalam kasus peredaran ratusan meter kubik kayu bulat ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas temuan kayu ilegal yang diamankan pada awal Juni 2025.
Kedua tersangka yang ditetapkan adalah HMW (42), Direktur PT. BR, dan SH alias ANT (50), Komisaris PT. BR. Keduanya diduga menjadi aktor intelektual di balik pengangkutan 76 batang kayu bulat ilegal yang sebelumnya diamankan di Dermaga TPK Industri PT. BSM New Material pada 2 Juni 2025. Kayu tersebut diduga akan digunakan sebagai bahan baku industri pengolahan kayu tanpa dilengkapi dokumen sah.
“Penetapan tersangka ini merupakan bentuk ketegasan kami terhadap praktik ilegal yang merusak hutan dan lingkungan. Kami tidak akan mentoleransi penggunaan dokumen palsu untuk melegalkan hasil hutan yang diperoleh secara ilegal,” tegas Leonardo Gultom, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan dalam konferensi pers, Senin (21/7/2025).
Total lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan SDS, Tenaga Teknis (Ganis) sekaligus operator SIPUHH PT. BR, sebagai tersangka. SDS mengaku diperintah oleh HMW untuk menerbitkan dokumen fiktif berupa SKSHH dan Nota Angkutan untuk melegalisasi pengangkutan kayu dari TPK Antara Senduruhan ke PT. BSM New Material.
Adapun Dokumen yang dimaksud adalah:
SKSHH Nomor KB.C.5470366, tertanggal 28 Mei 2025, untuk 5 batang kayu dengan volume 17,37 m³. Nota Angkutan PT. BR Nomor 01/NTA/BR/V/2025, tertanggal 29 Mei 2025, untuk 76 batang kayu dengan volume 220,39 m³.
Kayu tersebut dikirim dalam bentuk rakit oleh AI (56) dan ZL (53), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dari Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang turut serta dalam tindak pidana.
Lebih lanjut, Dwi Januarto Nurgroho, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menegaskan bahwa kementerian berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan kehutanan.
“Kejahatan ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga mengancam ekosistem dan kehidupan masyarakat. Kami harus memastikan kekayaan hutan Indonesia digunakan secara berkelanjutan untuk kemakmuran rakyat dan komitmen iklim global,” ujarnya.
KLHK juga mengimbau seluruh pelaku usaha di sektor kehutanan untuk mematuhi tata kelola hutan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi kelestarian hutan Indonesia.(Ara)