PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menghadiri peresmian secara virtual peluncuran serentak kelembagaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang dilaksanakan di Halaman Kantor Desa Jeruju Besar, Kabupaten Kubu Raya, Senin (21/7/2025).
Ria Norsan mengungkapkan bahwa sebanyak 2.193 Koperasi Merah Putih, khususnya di wilayah Kalimantan Barat, digagas sebagai upaya penguatan ekonomi masyarakat melalui koperasi yang dikelola secara profesional dan berdampak langsung.
“Harapan kita dengan peluncuran Koperasi Merah Putih sebanyak 2.193 koperasi ini, mudah-mudahan dapat dikelola secara profesional dan memberikan manfaat besar kepada masyarakat, terutama dalam hal kebutuhan pokok, pemulihan hukum, dan pengembangan usaha-usaha lokal,” ujar Ria Norsan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, menurut Norsan, akan memberikan dukungan konkret kepada koperasi-koperasi tersebut, baik dalam bentuk pendanaan maupun bantuan peralatan. Ia menekankan pentingnya pengelolaan yang tepat dan akuntabel agar bantuan yang diberikan benar-benar membawa perubahan bagi masyarakat.
“Dengan bantuan ini, kita berharap koperasi dapat berperan aktif dalam menstabilkan harga sembako dan membantu masyarakat sekitar untuk berkembang secara ekonomi,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, yang telah berkontribusi dalam memperbaiki sistem distribusi dan memperkuat hubungan kelembagaan di tingkat akar rumput.
Ia turut menyoroti perbaikan signifikan dalam sistem hukum agraria serta stabilitas harga hasil pertanian di Kalimantan Barat.
“Kalau dulu, misalnya, harga gabah hanya Rp100, sekarang sudah meningkat menjadi Rp200. Bahkan sekarang tidak ada lagi petani yang keluar dari sistem. Gabah kering dihargai Rp6.500 per kilogram tanpa syarat, baik basah maupun kering. Bulog siap menampung semuanya,” tegasnya.
Dengan peningkatan sistem dan dukungan yang tepat, Gubernur optimistis bahwa dalam satu hingga dua tahun ke depan tidak akan ada lagi konflik atau masalah hukum di kalangan petani terkait distribusi hasil panen. Ia juga menekankan bahwa stabilitas harga yang dijamin akan semakin memperkuat posisi petani dan koperasi di daerah.