KALBAR  

Anggota Dewan Dilarang Jadi Makelar Proyek Lewat Pokir

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah strategis dalam upaya memberantas korupsi di daerah dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-2/2024. Isi edaran tersebut menyoroti penyalahgunaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD yang selama ini kerap dijadikan pintu masuk praktik transaksional dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menegaskan bahwa Pokir adalah bagian sah dari proses demokrasi. Namun, maraknya praktik permintaan komisi, pengaturan pemenang tender, dan intervensi terhadap proyek daerah oleh anggota legislatif telah merusak tujuan awal mekanisme tersebut.

“Pokir seharusnya menyalurkan aspirasi rakyat, bukan malah dijadikan alat untuk memperkaya diri atau kelompok. Sudah terlalu sering kami menerima laporan soal fee dan pengaturan proyek oleh oknum dewan,” kata Ghufron
dalam konferensi pers seperti dikutip dari wartarakyatonline.com, Selasa (22/7/2025).

Dalam beberapa tahun terakhir, KPK mendeteksi meningkatnya penyalahgunaan Pokir. Modusnya terkesan legal karena melalui proses formal, namun di baliknya terjadi kesepakatan gelap antara legislatif dan eksekutif daerah. Bahkan, dalam sejumlah kasus, proyek yang diajukan dalam Pokir digunakan sebagai alat tukar kepentingan politik atau pembiayaan kampanye.

Pokir wajib berdasarkan masukan riil dari masyarakat, bukan titipan kelompok atau pribadi. Anggota dewan tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan teknis proyek.
Tindakan meminta imbalan atas proyek Pokir merupakan pelanggaran hukum.

Meski Pokir diatur dalam regulasi seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, pelaksanaannya kerap jauh dari prinsip akuntabilitas. Proyek yang seharusnya membawa manfaat untuk rakyat justru menjadi ajang perburuan rente dan pengaruh politik.

KPK mengingatkan bahwa tindakan penyalahgunaan Pokir tidak hanya mencederai demokrasi, tapi juga akan diproses secara hukum.

“KPK tidak akan ragu menindak siapa pun yang bermain proyek di balik Pokir. Legislator harus kembali pada fungsi utamanya: mewakili rakyat, bukan mengatur proyek,” tegas Ghufron.

Surat edaran ini telah dikirimkan ke seluruh kepala daerah serta pimpinan DPRD provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. KPK mengajak para kepala daerah untuk menolak intervensi yang tidak sesuai hukum serta meningkatkan pengawasan terhadap proses perencanaan dan penganggaran daerah.

Langkah ini diambil di tengah meningkatnya laporan korupsi proyek infrastruktur yang menyeret pejabat legislatif di berbagai daerah. Dengan kebijakan ini, KPK berharap dapat memperkuat tata kelola anggaran publik dan memutus budaya transaksional dalam pemerintahan daerah.

Berita yang anda simpan: