KUBU RAYA – Seorang pria berinisial SL ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap seorang perempuan yang masih bertetangga dengannya. Kejadian ini berlangsung di rumah pelaku di kawasan Jalan Parit Timur, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
SL disebut melakukan aksinya dengan cara mengintimidasi korban. Bahkan, ia mengancam akan membunuh ibu korban apabila korban memberitahukan kejadian tersebut kepada siapa pun.
“Korban mengalami tekanan mental yang cukup berat karena ancaman yang dikeluarkan pelaku. Ia ketakutan dan merasa tidak punya pilihan selain mengikuti keinginan pelaku,” ungkap AKP Hafiz Febrandani, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya dalam konferensi pers pada Selasa (22/7/2025).
Menurut Hafiz, kasus ini terjadi pada April 2025, dan setelah melalui proses penyelidikan mendalam, petugas berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. SL kini mendekam di Rutan Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, pelaku diketahui mengucapkan ancaman serius yang membuat korban terdiam dan takut.
“Pelaku mengatakan, ‘Kalau kamu bilang ke siapa-siapa, aku bawak parang dan bunuh mamakmu.’ Ancaman ini sangat membekas dan membuat korban trauma,” tambah Hafiz.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan kekerasan seksual disertai intimidasi. Hafiz menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional hingga tuntas.
Lebih jauh, Polres Kubu Raya mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar. Hafiz mengajak warga agar tidak ragu melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya kekerasan seksual.
“Kami tidak akan mentolerir pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak. Setiap laporan akan ditindak secara serius. Jangan takut melapor, kami siap memberikan perlindungan,” ujarnya.
Dengan komitmen kuat, Polres Kubu Raya menyatakan siap bekerja sama dengan semua pihak guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.