KUBU RAYA – Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang pengasuh sekaligus guru di sebuah lembaga pendidikan agama di wilayah Sungai Belidak, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Pelaku yang diketahui berinisial NK (41) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kubu Raya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (22/7/2025), Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Hafiz Febrandani, didampingi Kasubsi Penmas Aiptu Ade, membeberkan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban yang mengaku dicabuli oleh tersangka dengan modus bujuk rayu janji pernikahan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjanjikan akan menikahi para korban sebagai upaya untuk mendekati mereka. Hingga saat ini, tercatat tiga santri telah melapor menjadi korban tindakan bejat tersangka,” terang Hafiz.
Perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan pada 6 Mei 2025, di lingkungan lembaga pendidikan tempat NK mengajar. Setelah penyelidikan intensif, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.
Hafiz juga mengungkapkan bahwa selama masa penahanan, tersangka sempat mengalami gangguan kesehatan sehingga harus dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak untuk mendapatkan penanganan medis. Namun kini, kondisinya sudah membaik dan ia kembali ditahan seperti biasa.
“Berkas perkaranya sudah kami kirimkan ke pihak Kejaksaan dan tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari jaksa penuntut umum. Jika ada kekurangan dalam berkas, kami akan segera lengkapi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hafiz menekankan bahwa kasus ini menjadi sorotan serius karena terjadi di lingkungan pendidikan berbasis agama, yang seharusnya menjadi tempat aman dan pembentukan moral anak.
“Kasus ini jadi perhatian khusus. Kami akan bersinergi dengan KPAD dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak, khususnya yang berada di lembaga pendidikan keagamaan,” pungkas Hafiz.