PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, secara resmi membuka rapat koordinasi pembinaan pengelolaan sampah di Provinsi Kalimantan Barat yang dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah serta perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia di Hotel Ibis, Rabu (23/7/2025). Acara ini digelar sebagai bentuk sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan pengelolaan sampah secara terpadu dan berkelanjutan.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, saya menyampaikan ucapan selamat datang di Bumi Kacutiwa kepada seluruh peserta rapat, khususnya Bapak Komjen Polisi Winarno SHMH dan tim Kementerian Lingkungan Hidup yang mempercayakan Kalbar sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan ini,” ujar Gubernur Ria Norsan.
Ria Norsan menjelaskan bahwa target pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Visi Jangka Menengah Nasional (RVJMN) 2025-2029, adalah mencapai 51,21% pengelolaan sampah pada tahun 2025 dan 100% pada 2029, dengan target daur ulang sebesar 16% pada 2025 dan 20% pada 2029. Namun data terbaru menunjukkan capaian pengelolaan sampah Kalimantan Barat pada 2024 baru mencapai 36,63%, masih di bawah rata-rata nasional 39,01%.
“Salah satu penyebab rendahnya capaian pengelolaan sampah adalah masih banyak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang menerapkan sistem pembuangan terbuka (open dumping), yang tidak dihitung sebagai sampah terkelola,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ria Norsan menyampaikan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup telah memberikan 13 sanksi administratif kepada kabupaten/kota yang masih menggunakan sistem open dumping di TPA mereka. Daftar TPA yang mendapat sanksi meliputi Pontianak, Kabupaten Kuburaya, Mempawah, Singkawang, Bengkayang, Landak, Sanggau, Sekadau, Sintang, Melawi, Kapuas Hulu, Kayong Utara, dan Ketapang.
“Sebagian besar kabupaten dan kota di Kalbar masih menggunakan metode dumping, sehingga sampah hanya ditumpuk tanpa pengolahan yang maksimal,” katanya.
Namun Ria Norsan juga mengungkapkan kabar positif, bahwa beberapa pengusaha sudah mengajukan kerja sama pengolahan sampah berbasis teknologi modern, termasuk konversi sampah menjadi tenaga listrik melalui solar cell. Kota Pontianak, Kabupaten Kuburaya, Mempawah, dan Singkawang direncanakan menjadi wilayah utama pengelolaan sampah berbasis teknologi ini.
“Kami berharap dengan keterlibatan pihak ketiga dan sinergi pemerintah daerah, pengelolaan sampah di Kalbar bisa lebih baik dan berkelanjutan,” tambahnya.
Selain itu, Gubernur menyebutkan bahwa Pemprov Kalbar sudah mengeluarkan surat edaran untuk pengurangan penggunaan plastik sekali pakai dan pembatasan botol minuman plastik sebagai langkah mengurangi timbunan sampah.
Dalam kesempatan yang sama, Kementerian Lingkungan Hidup, Hamdan Syukri Batubara mengingatkan bahwa penegakan hukum saja tidak cukup menyelesaikan masalah pengelolaan sampah. Oleh karena itu, pendekatan pembinaan, pemantauan, dan sinergi antar pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk memperbaiki kondisi pengelolaan sampah.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi, kapasitas, serta menyamakan persepsi dalam pengelolaan sampah di Kalimantan Barat. Kegiatan juga meliputi paparan, diskusi panel, dan penyusunan rekomendasi strategis.
“Semoga dengan langkah-langkah ini, pengelolaan sampah di Kalimantan Barat bisa memenuhi target nasional dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta lingkungan,” tutup Gubernur Ria Norsan.