PPATK Buka Blokir 28 Juta Rekening Nasabah Usai Verifikasi Ketat

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan telah membuka blokir terhadap lebih dari 28 juta rekening nasabah yang sebelumnya dibekukan sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap sistem keuangan nasional.

“Sudah lebih dari 28 juta rekening yang kembali diaktifkan,” kata Koordinator Humas PPATK, M. Natsir Kongah seperti dikutip dari sumber harianfajar, Jum’at (1/7/2025).

Proses pembukaan blokir dilakukan setelah setiap rekening melalui verifikasi ketat sesuai prosedur yang ditetapkan lembaga tersebut. Bagi nasabah yang merasa tidak seharusnya terdampak, PPATK menyediakan jalur pengajuan keberatan melalui formulir daring di bit.ly/FormHensem.

Formulir tersebut meminta sejumlah informasi penting, termasuk identitas pemilik rekening, detail rekening, serta alasan keberatan. Meski tak dijelaskan berapa banyak keberatan yang diterima atau status hukum dari rekening-rekening tersebut, Natsir menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah rekening digunakan dalam aktivitas ilegal.

PPATK diketahui tengah meningkatkan pengawasan terhadap rekening tidak aktif (dormant) yang berpotensi dimanfaatkan dalam tindak kejahatan seperti pencucian uang, transaksi narkoba, hingga kasus korupsi melalui nominee account.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan, meski rekening diblokir, dana nasabah tetap aman.

“Kami pastikan tidak ada dana yang hilang. Setelah proses keberatan diverifikasi, nasabah bisa mengakses kembali dananya,” ujarnya.

Lebih lanjut, PPATK meminta pihak perbankan memperbarui data nasabah secara berkala agar pemilik rekening yang sah tidak terdampak, sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.

Berita yang anda simpan: