PONTIANAK – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pontianak Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial D (27) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap istrinya sendiri. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Komyos Sudarso, tepat di depan TK Barunawati, Kelurahan Sei Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat.
Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat, Iptu Mujiono, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika pelaku melihat korban tengah berboncengan dengan seorang pria yang tidak dikenalnya menggunakan sepeda motor. Rasa cemburu yang memuncak membuat pelaku nekat mengejar dan memberhentikan korban di lokasi kejadian.
“Diduga diliputi rasa cemburu, pelaku kemudian melakukan penganiayaan dengan cara menusuk bagian perut korban satu kali. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban,” ungkap Iptu Mujiono.
Korban yang mengalami luka tusuk langsung mendapatkan pertolongan medis. Sementara itu, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan informasi lapangan. Upaya ini membuahkan hasil, di mana tim Reskrim berhasil melacak keberadaan pelaku.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di rumah kakak kandung pelaku di Jalan Cendana, Desa Sei Rengas, Kecamatan Sei Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Pontianak Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Polisi menjerat pelaku dengan pasal terkait tindak pidana penganiayaan dalam lingkup rumah tangga yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengendalian emosi dan penyelesaian masalah rumah tangga melalui cara yang baik dan bijak. Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat atau mengalami kekerasan, baik di ruang publik maupun dalam lingkup keluarga, demi mencegah terjadinya korban lebih lanjut.