PONTIANAK – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat menangkap seorang pria paruh baya berinisial AR (50) atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap keponakan tirinya yang baru berusia empat tahun. Peristiwa memilukan ini terjadi di kediaman tersangka di Kota Pontianak pada rentang waktu 1 hingga 9 Juni 2024.
Direktur Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, mengungkapkan kronologi kejadian berawal ketika korban sedang menonton kartun di ponsel milik tersangka. Kesempatan itu diduga dimanfaatkan AR untuk melakukan perbuatan bbejatnya
“Pada 1 sampai 9 Juni 2024 di rumah tersangka, terjadi dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar Raswin dalam konferensi pers, Selasa (12/8/2025).
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka fisik pada organ intimnya serta gangguan kesehatan yang memerlukan penanganan medis. Tindakan AR dinilai sangat melukai psikologis korban yang masih sangat belia dan menghancurkan rasa aman di lingkungan keluarga.
AR kini ditahan di Rutan Mapolda Kalbar. Ia dijerat dua pasal kumulatif, yakni Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kombes Raswin mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak, terutama dalam lingkungan keluarga.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran agar semua pihak tidak mengabaikan keamanan anak, baik di rumah maupun di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Polda Kalbar bekerja sama dengan Dinas Sosial dan lembaga perlindungan anak untuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban. Langkah ini diambil guna meminimalisir trauma jangka panjang yang dialami anak tersebut.
Kasus ini memicu keprihatinan publik, mengingat pelaku adalah orang terdekat korban. Polda Kalbar memastikan akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak demi memberikan efek jera serta memastikan keadilan bagi korban.