KALBAR  

Ria Norsan Soroti Tingginya Angka Perceraian di Kalbar

PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menegaskan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan (Posbankum Deskel) merupakan langkah strategis dan konkret dalam menghadirkan keadilan yang merata, khususnya bagi masyarakat adat dan warga di wilayah terpencil.

“Dengan dibentuknya Pos Bantuan Hukum di tingkat desa dan kelurahan, masyarakat dapat mengakses bantuan hukum dengan lebih cepat dan mudah. Tidak perlu lagi jauh-jauh ke kota, cukup ke kantor desa atau kelurahan. Meskipun hanya berupa meja dan satu petugas, ini sudah menjadi titik awal bagi masyarakat untuk mengadukan persoalan hukum mereka,” ujar Ria Norsan di Aula Garuda, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (12/8/2025).

Ia menambahkan, Posbankum Deskel berperan penting dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum secara damai dan musyawarah sebelum akhirnya berlanjut ke jalur pengadilan. Hal ini sangat relevan dalam menangani konflik antara masyarakat adat dengan perusahaan besar yang berinvestasi di Kalbar.

“Kami ingin setiap permasalahan bisa diselesaikan di tingkat desa atau kelurahan jika memungkinkan. Kalau tidak bisa, barulah naik ke tingkat pemerintahan atau pengadilan. Ini adalah bentuk keadilan yang inklusif dan partisipatif,” jelasnya.

Sejalan dengan Misi Keadilan, HAM, dan Gender
Gubernur juga menekankan bahwa keberadaan Posbankum sejalan dengan misi kedelapan Pemprov Kalbar, yakni menjamin kepastian hukum, penegakan HAM, serta kesetaraan gender dan perlindungan kelompok rentan.

“Perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian utama. Mulai dari kasus kekerasan, hak-hak pasca perceraian, hingga perlindungan anak akan difasilitasi melalui pos bantuan hukum ini,” kata Ria Norsan.

Dalam kegiatan ini turut dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pengadilan Tinggi Agama Kalbar sebagai simbol komitmen bersama dalam memperkuat akses hukum bagi masyarakat.

179 Posbankum Deskel Telah Tersebar di Kalbar
Ria Norsan menyampaikan bahwa saat ini sudah berdiri 179 Posbankum Deskel di Kalbar, meningkat signifikan dari 70 pos pada tahun 2024. Perluasan ini dilakukan melalui pelatihan dan penugasan paralegal serta pembentukan kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di berbagai wilayah.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan pelatihan dan pendampingan, termasuk pelatihan juru damai atau peacemaker training bagi kepala desa dan lurah. Ini adalah bentuk kolaborasi nyata lintas sektor,” ujarnya.

Dalam hal ini, Ria Norsan turut menyoroti tingginya angka perceraian di Kalbar, terutama yang diajukan oleh pihak istri. Ia menyebut bahwa persoalan tersebut kini lebih banyak disebabkan oleh perselingkuhan dan pengaruh media sosial dibandingkan persoalan ekonomi.

“Posbankum ini diharapkan bisa juga menjadi ruang konsultasi bagi warga dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga secara musyawarah sebelum berakhir di meja hijau. Rumah tangga adalah institusi sakral yang harus diperjuangkan, bukan langsung diselesaikan secara hukum,” pesan Gubernur.

Ia juga menekankan pentingnya kesadaran hukum di tengah masyarakat, terutama dalam menghadapi masalah-masalah yang menyentuh aspek sosial dan budaya.

“Dengan adanya Posbankum, kita harap masyarakat tidak bingung lagi mencari ke mana harus mengadu, terutama dalam kasus warisan, tanah, perceraian, dan lainnya. Pemerintah hadir melalui layanan yang lebih dekat, adil, dan terjangkau,” tutupnya.

Berita yang anda simpan: