Bangun Akses Keadilan, Kemenkumham Kalbar Bentuk Pos Bantuan Hukum di Desa dan Kelurahan

PONTIANAK – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat tengah menggalakkan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan se-Kalimantan Barat. Langkah ini merupakan upaya strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, khususnya melalui mekanisme penyelesaian hukum yang berbasis komunitas.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan pembentukan administratif Posbakum di 2.145 desa dan kelurahan dalam waktu dua minggu ke depan.

“Kita sedang mendorong agar 2.145 kelurahan dan desa di Kalimantan Barat ini memiliki pos bantuan hukum. Dalam dua minggu ke depan kita akan bentuk secara administratif,” jelas Jonny saat diwawancarai di Aula Garuda Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (12/8/2025).

Sebagai tindak lanjut, masyarakat di tingkat desa akan dilibatkan aktif dalam menjalankan fungsi bantuan hukum. Minimal dua warga dari setiap desa akan dilatih menjadi operator pos bantuan hukum dengan sebutan paralegal. Paralegal ini bertugas memberikan pendampingan hukum awal kepada warga, dengan catatan mereka bukan ASN, TNI, maupun Polri.

Di sisi lain, para kepala desa dan lurah juga akan diberikan pelatihan khusus untuk menjadi juru damai dalam penyelesaian konflik sosial.

“Kita juga akan melatihkan para kepala desa dan lurah itu untuk menjadi juru damai, agar mereka memahami posisi dan kewenangan masing-masing dalam penyelesaian konflik,” tambah Jonny.

Program ini juga mengangkat pentingnya hukum adat dan kebiasaan masyarakat (living law) dalam menyelesaikan persoalan hukum. Jonny menekankan bahwa tidak semua perkara harus dibawa ke ranah pengadilan. Persoalan-persoalan kecil di masyarakat dapat diselesaikan secara internal melalui pendekatan adat dan musyawarah.

“Kalau konteksnya untuk peradilan memang harus ditulis, tapi dalam pos bantuan hukum desa ini, hukum adat atau kebiasaan bisa dijalankan tanpa harus dikodifikasi lebih dulu. Yang penting, ada dokumentasi dan kesepakatan bersama,” ujar Jonny.

Jonny juga mengajak media untuk membantu menginformasikan program ini ke masyarakat luas. Ia menegaskan bahwa ini bukan hanya inisiatif Kalimantan Barat, tetapi bagian dari kebijakan nasional untuk memperkuat sistem keadilan berbasis komunitas.

“Indonesia sedang mendorong agar seluruh desa dan kelurahan memiliki pos bantuan hukum. Kalimantan Selatan sudah 100 persen. Kalimantan Barat tentu tidak mau ketinggalan,” katanya.

Terakhir, ia menekankan bahwa peran masyarakat lokal sangat penting dalam menjalankan pos bantuan hukum. Pemerintah hanya memfasilitasi, namun keberhasilan program ini bergantung pada partisipasi aktif warga.

“Kami mendorong dan melatih, tapi yang menjalankan adalah masyarakat itu sendiri. Kalau diperlukan, akan kami libatkan aparat penegak hukum untuk memberi pelatihan tambahan kepada para paralegal,” tutup Jonny.

Berita yang anda simpan: