KUBU RAYA – Untuk mencegah jatuhnya korban akibat tali layangan gelasan, tim gabungan dari Satpol PP, Polres Kubu Raya, dan Koramil 1207/05 Sungai Raya menggelar razia di Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Selasa (12/8/2025) sore. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan layangan beserta perlengkapannya.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa razia kali ini membuahkan hasil signifikan.
“Dari operasi kemarin, kami mengamankan 80 buah layangan, 33 gelondongan senar, 7 alat jolok, 2 sarung gelondongan, serta 2 alat gerinda yang biasa digunakan untuk mengasah senar gelasan,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Menurut Ade, lokasi razia merupakan daerah yang marak digunakan warga untuk bermain layangan dengan tali gelasan. Aktivitas ini dinilai berbahaya karena dapat melukai, bahkan membahayakan nyawa, terutama pengendara sepeda motor yang melintas.
“Sudah banyak insiden yang menimpa pengendara akibat tali gelasan, mulai dari luka ringan hingga fatal,” jelasnya.
Ade menegaskan, penertiban layangan tidak bertujuan mematikan permainan tradisional tersebut. Namun, keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
“Tidak ada yang melarang bermain layangan, asalkan sesuai ketentuan. Pilih lokasi yang aman dan gunakan tali yang tidak membahayakan,” tambahnya.
Tim gabungan berkomitmen akan terus melakukan razia secara berkala di wilayah Kubu Raya. Langkah ini diharapkan mampu menekan risiko kecelakaan dan menjaga ketertiban umum.