PONTIANAK – Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Kota berhasil membekuk seorang terduga pelaku pencurian berinisial NS di Jalan Kyai Haji Sudarso, tepatnya di depan Gang Kuini, Pontianak Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah aparat menerima laporan warga terkait aksi pencurian yang terjadi di Jalan Danau Sentarum, Komplek Sentarum Mandiri No. 34, pada Kamis (14/8/2025).
Kapolsek Pontianak Kota AKP Deni Gumilar menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan kehilangan sejumlah barang milik warga. Berdasarkan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota dan beredarnya rekaman CCTV di media sosial, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah berada di sekitar Pasar Kemuning.
“Petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar AKP Deni Gumilar.
Dari tangan NS, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mesin pemotong keramik, satu unit mesin gerinda, dan tiga kaleng cat. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolsek Pontianak Kota.
Atas perbuatannya, NS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melapor jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan agar bisa cepat kami tindaklanjuti,” tegas Kapolsek.