KALBAR  

Presiden Prabowo Singgung Negara Kaya Sawit Tapi Minyak Goreng Langka

PONTIANAK – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan kritik tajam terhadap sistem ekonomi nasional dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2025.

Salah satu sorotan utama Presiden adalah fenomena kelangkaan minyak goreng yang sempat terjadi, meskipun Indonesia merupakan produsen kelapa sawit terbesar di dunia.

“Ini aneh, tidak masuk di akal sehat. Negara dengan produksi kelapa sawit terbesar di dunia bisa mengalami kelangkaan minyak goreng berminggu-minggu, bahkan hampir berbulan-bulan. Ternyata memang itu adalah permainan,” kata Presiden Prabowo dalam pidatonya, Jumat (15/8/2025).

Prabowo menyebut fenomena tersebut sebagai hasil dari manipulasi ekonomi oleh segelintir pihak yang menguasai distribusi dan produksi. Ia bahkan menyinggung istilah serakah nomics merujuk pada praktik ekonomi serakah yang lebih menguntungkan segelintir elite daripada rakyat banyak.

Selain itu, Presiden Prabowo menyoroti kejanggalan dalam sistem subsidi nasional.

“Kita subsidi pupuk, subsidi alat pertanian, subsidi pestisida, subsidi irigasi, kita subsidi beras. Tapi mengapa harga pangan masih sulit dijangkau oleh sebagian rakyat kita,” ungkapnya.

Ia menilai hal tersebut sebagai bentuk distorsi dalam sistem ekonomi nasional, yang telah menyimpang dari amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Presiden menegaskan pentingnya kembali ke prinsip ekonomi yang diatur dalam UUD 1945, terutama azas kekeluargaan, bukan konglomerasi.

“Ayat 1 Pasal 33 menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan, bukan azas konglomerasi,” ujarnya tegas.

Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan peran negara dalam mengelola sektor-sektor penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak, termasuk penggilingan padi dan distribusi beras. Ia menyayangkan dominasi sebagian pengusaha yang memanfaatkan kekuatan modal mereka untuk memonopoli dan memanipulasi sektor-sektor vital tersebut.

“Ini tidak bisa kita terima. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tegasnya, mengutip Pasal 33 Ayat 3.

Berita yang anda simpan: