PONTIANAK – Polemik internal Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Pontianak kembali memanas. Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI, Rio Rahmadanu, secara tegas mempertanyakan keabsahan Surat Keputusan (SK) yang dimiliki oleh Zean Novrian, yang menurutnya tidak memiliki legitimasi hukum yang sah.
Dalam keterangannya, Rio menyebut bahwa SK yang dimaksud telah ditandatangani oleh seseorang yang sedang menjalani proses hukum, yakni Erry Iriansyah. Menurut Rio, hal ini bertentangan langsung dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KNPI.
“Dalam AD/ART bab 7 pasal 30 tentang PAW KNPI sudah jelas dinyatakan bahwa ketua yang berhalangan tetap dalam artian tidak mampu melanjutkan kepengurusan atau sedang menempuh proses hukum tidak diperkenankan untuk memberikan keputusan secara politis. Jadi jelas, yang dilakukan Zean adalah pelecehan terhadap AD/ART KNPI,” tegas Rio.
Menanggapi persoalan ini, Sekretaris Majelis Pemuda Indonesia, Khairulzaman, juga angkat bicara. Ia menegaskan bahwa masa kepengurusan Erry Iriansyah sudah berakhir dan tidak pernah ada perpanjangan SK ataupun proses resmi Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Status saudara Erry Iriansyah saat ini sedang menjalani proses hukuman di Lembaga Pemasyarakatan di Sungai Raya. Kok bisa mengeluarkan atau menandatangani dokumen penting seperti SK organisasi? Ini jelas tidak dibenarkan dalam hukum pidana. Seseorang yang sedang menjalani hukuman tidak bisa memberikan hak tanda tangan atau legitimasi karena beliau cacat secara hukum,” jelas Khairulzaman.
Ia juga menyoroti kejanggalan dalam penerbitan SK untuk KNPI Kota Pontianak versi Zean Novrian dan kelompoknya, yang menurutnya menyalahi prosedur organisasi serta etika hukum.
Rio Rahmadanu menutup pernyataannya dengan menyerukan agar pemerintah bersikap objektif dan selektif dalam mengakui keberadaan organisasi kepemudaan.
“Pemerintah hendaknya objektif dalam menentukan sikap, khususnya dalam mengakomodir organisasi kepemudaan yang memang memiliki kredibilitas serta legitimasi secara hukum yang sah,” pungkas Rio.