KALBAR  

Polisi Tangkap Empat Pekerja PETI di Sungai Seberuang Kapuas Hulu

KAPUAS HULU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Seberuang mengamankan empat orang pekerja yang kedapatan melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Seberuang, Dusun Hantau, Desa Tajau Mada, Kecamatan Seberuang, Jumat (15/8/2025).

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing memimpin langsung operasi penindakan setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas PETI yang merusak lingkungan di wilayah tersebut. Sekitar pukul 15.00 WIB, tim menemukan kegiatan penambangan emas yang sedang berlangsung di lokasi.

“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, empat orang pekerja tambang mengakui aktivitas tersebut menggunakan satu set alat tambang merek Tianli milik salah satu terduga pelaku. Mereka juga mengaku tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang,” jelasnya.

Polisi menetapkan empat orang sebagai terlapor dalam kasus ini, yakni, BJG (65), warga Dusun Hantau, Desa Tajau Mada, Kecamatan Seberuang, Kapuas Hulu, ALK (20), warga Dusun Gunung Benua, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya, ARF (20), warga Dusun Sungai Ringin, Desa Seberu, Kecamatan Silat Hilir, Kapuas Hulu, DN (23), warga Desa Setungkup, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk aktivitas PETI, di antaranya, 1 unit alat tambang merk Tianli, 1 unit mesin pompa, 3 helai karpet,1 buah paralon,3 buah selang spiral,1 buah dulang.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Polisi menegaskan akan terus menindak tegas praktik PETI di Kapuas Hulu karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut berdampak besar pada kerusakan lingkungan dan pencemaran sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Berita yang anda simpan: