KALBAR  

Edi Kamtono: Remisi Wujud Kesempatan Perbaikan Diri bagi Warga Binaan

PONTIANAK – Momen haru mewarnai penyerahan remisi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak. Sebagian dari narapidana yang menerima remisi mendapat kesempatan langsung menghirup udara bebas. Penyerahan remisi ini dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Remisi diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan dan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Pontianak, Minggu (17/8/2025).

Wali Kota Edi Kamtono mengatakan, remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, patuh terhadap aturan, dan aktif mengikuti program pembinaan.

“Remisi ini merupakan hak yang diberikan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat. Diharapkan menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemberian remisi bukan hanya wujud kepedulian negara terhadap warga binaan, tetapi juga bagian dari upaya pemasyarakatan untuk menyiapkan mereka kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.

“Setelah bebas nanti, mereka bisa kembali berkontribusi, bekerja, dan hidup lebih baik,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Edi juga mengingatkan pentingnya dukungan dari keluarga dan masyarakat ketika para warga binaan kembali ke lingkungan sosialnya.

“Tidak ada manusia yang luput dari kesalahan. Yang terpenting adalah kesempatan untuk memperbaiki diri,” tuturnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalbar, Jayanta menjelaskan, pemberian remisi didasarkan pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, serta berbagai ketentuan teknis Kementerian Hukum dan HAM.

“Remisi Dasawarsa diberikan khusus setiap 10 tahun sekali bertepatan dengan momentum kemerdekaan. Tahun ini, narapidana yang disiplin, aktif dalam pembinaan, serta berkomitmen memperbaiki diri mendapatkan penghargaan berupa pengurangan masa pidana,” jelasnya.

Adapun rincian jumlah warga binaan di Kalbar per 16 Agustus 2025 mencapai 7.468 orang, terdiri dari 5.797 narapidana dan 1.671 tahanan. Dari jumlah tersebut, penerima Remisi Umum 2025 terbagi atas 2.144 narapidana pidana umum dan 2.222 narapidana pidana khusus. Sementara penerima Remisi Dasawarsa terdiri dari 2.583 narapidana pidana umum dan 2.117 narapidana pidana khusus.

Jayanta menerangkan, pemberian remisi memiliki beberapa tujuan, di antaranya sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik narapidana, memotivasi partisipasi aktif dalam program pembinaan, serta mendukung reintegrasi sosial agar mereka siap kembali ke masyarakat.

“Dengan pemberian remisi ini, kami berharap narapidana dan anak binaan semakin termotivasi untuk terus berkelakuan baik, serta siap kembali ke masyarakat dengan penuh tanggung jawab,” psannya.

Sebanyak 4.700 narapidana di Kalbar memperoleh Remisi Dasawarsa bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025. Selain itu, 4.366 narapidana juga menerima Remisi Umum, dengan total 218 orang langsung bebas. (*prokopim*)

Berita yang anda simpan: