PONTIANAK – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pontianak menggelar upacara penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa bagi narapidana, serta pengurangan masa pidana umum dan dasawarsa bagi anak binaan.
Acara berlangsung di Lapas Permasyarakatan Kelas II A, Jalan Adisucipto, pada Minggu (17/8/2025).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat, Jayanta, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi, ditambah ketentuan teknis dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Setiap 17 Agustus, narapidana yang berkelakuan baik berhak memperoleh remisi sebagai bentuk penghargaan atas partisipasi aktif mereka dalam proses pembinaan,” ujar Jayanta saat diwawancarai, Minggu (17/8/2025).
Tahun ini, selain remisi umum, pemerintah juga memberikan remisi dasawarsa, yakni remisi khusus yang diberikan setiap 10 tahun, bertepatan dengan hari kemerdekaan Republik Indonesia. 4.366 Narapidana Terima Remisi Umum, 4.700 Terima Remisi Dasawarsa
Berdasarkan data Kantor Wilayah Pemasyarakatan Kalimantan Barat per 16 Agustus 2025, jumlah narapidana dan tahanan se-Kalimantan Barat mencapai 7.468 orang, terdiri dari 5.795 narapidana dan 1.671 tahanan.
Rincian penerima remisi adalah sebagai berikut:
Remisi Umum 2025:
Narapidana pidana umum: 2.144 orang
Narapidana pidana khusus: 2.222 orang
Total: 4.366 orang
Remisi Dasawarsa 2025:
Narapidana pidana umum: 2.583 orang
Narapidana pidana khusus: 2.117 orang
Total: 4.700 orang
Dari jumlah tersebut, 138 narapidana langsung bebas pada hari ini karena masa pidananya telah habis setelah menerima remisi. Narapidana yang bebas berasal dari 16 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kalimantan Barat, termasuk anak dan perempuan binaan.
Acara dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, yang dibacakan oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjen PAS Kalbar, Amiko Balalembang.
SK tersebut mencakup daftar nama narapidana dan anak binaan penerima remisi, beserta besaran potongan masa pidananya yang bervariasi, mulai dari 2 bulan hingga 6 bulan, tergantung pada jenis dan lama pidana yang telah dijalani.
Jayanta menekankan bahwa remisi diberikan tanpa diskriminasi, baik untuk pelaku pidana umum maupun pidana khusus, selama memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, memiliki catatan berkelakuan baik selama di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Bagi warga binaan yang bebas hari ini, saya harap dapat kembali berkontribusi positif kepada masyarakat, terutama kepada keluarga. Bagi yang belum mendapat remisi, teruslah berkelakuan baik agar segera menyusul,” tambah Jayanta.
Selain remisi umum dan dasawarsa, pemerintah tetap melanjutkan kebijakan remisi hari besar keagamaan seperti Hari Raya Idul Fitri, Natal, dan hari besar agama lainnya. Jenis dan besaran remisi tetap mengacu pada regulasi yang berlaku serta akumulasi masa pidana yang telah dijalani.