KAPUAS HULU – Kantor Bea Cukai Nanga Badau berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia melalui Operasi Gurita yang digelar sejak Mei hingga Agustus 2025.
Operasi ini melibatkan Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal dengan dukungan lintas sektor, termasuk TNI dan Polri.
Dalam operasi tersebut, Bea Cukai melakukan 9 kali penindakan dengan barang bukti mencapai 578.000 batang rokok ilegal. Upaya ini berhasil mencegah potensi kerugian negara senilai Rp566,8 juta, serta menghasilkan penerimaan negara melalui denda cukai sebesar Rp510,1 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Nanga Badau, Henry Imanuel Sinuraya, menegaskan komitmen pihaknya menjaga kedaulatan fiskal sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal.
“Kami akan terus bekerja sama dengan rekan-rekan dari TNI-Polri untuk memutus rantai distribusi rokok ilegal di wilayah perbatasan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Dansatgas Pamtas RI-MLY Letkol Yonkav 3 Alfid Dwi Arisanto, yang mengapresiasi keberhasilan Operasi Gurita. Ia menekankan pentingnya pengawasan bersama demi menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
“Dengan operasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat meningkat untuk patuh pada aturan cukai, sehingga penerimaan negara bertambah dan masyarakat terlindungi dari dampak negatif rokok ilegal,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Badau AKP Supriyanto menyampaikan terima kasih atas sinergi dalam operasi ini. Ia mendorong agar intensitas operasi serupa terus ditingkatkan.
“Dengan ditingkatkan intensitas Operasi Gurita, distribusi rokok ilegal di perbatasan khususnya wilayah Badau dapat benar-benar diputus,” tandasnya.
Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai Nanga Badau juga menggelar Gelar Barang Hasil Penindakan Operasi Gurita Tahun 2025 pada Selasa (19/8/2025) di Kantor Bea Cukai PLBN Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu. Acara dihadiri unsur TNI, Polri, Imigrasi, hingga BNPP PLBN Badau.
Dari laporan yang disampaikan, total tembakau non-cukai hasil penindakan sejak Mei hingga Agustus 2025 mencapai 36 dus. Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai bersama aparat terkait dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. (Yu)