Mulai 2026, Iuran BPJS Kesehatan Naik

JAKARTA – Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap mulai tahun 2026. Kenaikan ini ditujukan untuk menjaga kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini menjadi tulang punggung layanan kesehatan publik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, iuran untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan naik dari Rp 42.000 menjadi Rp 57.250 per bulan. Pemerintah memastikan kebijakan ini dilakukan bertahap agar tidak membebani masyarakat.

“Kita ingin JKN terus berjalan dengan baik. Penyesuaian iuran ini adalah tanggung jawab bersama antara negara dan peserta,” ujar Sri Mulyani seperti dikutip dalam konferensi pers APBN 2026, Selasa (19/82025).

Anggaran untuk sektor kesehatan tahun 2026 dipatok sebesar Rp 244 triliun, dengan alokasi Rp 66,5 triliun untuk 96,8 juta peserta PBI. Selain itu, pemerintah juga menganggarkan Rp 2,5 triliun untuk subsidi bagi 49,6 juta peserta mandiri.

Dengan skema baru, peserta mandiri kelas III akan menerima subsidi Rp 4.200, sehingga iuran yang dibayarkan menjadi Rp 53.050 per bulan. Saat ini, iuran kelas III adalah Rp 42.000 dengan subsidi Rp 7.000.

Detail iuran untuk peserta penerima upah (PPU) belum diumumkan. Saat ini, iuran BPJS ditetapkan:
Kelas I: Rp 150.000
Kelas II: Rp 100.000
Kelas III: Rp 42.000 (disubsidi)

Pemerintah juga menyiapkan strategi pembiayaan inovatif untuk menjaga stabilitas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan, termasuk penggunaan skema supply chain financing.
Sri Mulyani menegaskan pentingnya koordinasi lintas kementerian dan pengawasan ketat agar program JKN tetap berkelanjutan dan merata di seluruh wilayah Indonesia. (Ara)

Berita yang anda simpan: