Polresta Pontianak Ringkus Sindikat Narkoba Jaringan Antarwilayah

PONTIANAK – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak bersama Tim Jatanras berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika jaringan antarwilayah. Tiga orang pelaku berinisial F, J, dan A ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 102 gram.

Penangkapan pertama terjadi pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di Kamar 336 Hotel Kapuas Darma 2, Pontianak Selatan. Polisi mengamankan F bersama alat hisap sabu (bong). Dari mobil milik F yang diparkir di hotel, petugas menemukan dua klip sabu dengan berat bruto 102,46 gram.

Hasil pemeriksaan mengungkap, sabu tersebut merupakan pesanan A, warga Sandai, Kabupaten Ketapang, dengan nilai transaksi Rp35 juta. A sudah membayar uang muka Rp9,5 juta melalui transfer bank. F mengaku transaksi ini bukan yang pertama, melainkan sudah berlangsung sebanyak empat kali.

Barang haram tersebut diperoleh F dari J, seorang pengedar di Tambelan Sampit, Pontianak Timur. F hanya membayar uang muka Rp1 juta kepada J melalui aplikasi keuangan digital. Polisi kemudian menangkap J di rumahnya dan menyita bong serta satu klip kecil sabu seberat 0,16 gram.

Pengembangan kasus berlanjut ke Kabupaten Ketapang. Polisi meringkus A, pemesan sabu, yang mengakui sudah empat kali memesan kepada F. Terakhir, ia memesan setengah ons (50 gram) sabu dan telah mentransfer uang muka Rp9,5 juta.

Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satres Narkoba dan Tim Jatanras atas keberhasilan mengungkap jaringan narkoba lintas daerah tersebut.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami untuk terus menekan ruang gerak para pelaku peredaran narkotika. Jalur Pontianak–Ketapang akan terus menjadi atensi khusus karena diduga menjadi salah satu jalur peredaran barang haram. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pemakai untuk merusak generasi muda di Kota Pontianak,” tegasnya, Selasa (19/08/25).

Kini, ketiga pelaku ditahan di Mapolresta Pontianak untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(Yu)

Berita yang anda simpan: