Pasutri di Pontianak Tega Tipu Pedagang Kecil Pakai Uang Mainan

KUBU RAYA – Aksi nekat pasangan suami istri (pasutri) berinisial SH (41) dan NL (40), warga Pontianak, berakhir di tangan polisi setelah mencoba menipu pedagang kecil dengan uang mainan. Keduanya ditangkap saat berbelanja di sebuah toko sembako di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Senin (18/8/2025).

Modus pelaku terungkap ketika NL membayar belanjaan berupa beras, minyak kayu putih, dan empat bungkus rokok senilai Rp222 ribu dengan campuran uang mainan dan uang asli. NL menyodorkan dua lembar pecahan Rp100 ribu, dua lembar Rp10 ribu, serta selembar uang asli Rp2 ribu di bagian atas agar pemilik toko terkecoh.

Namun, aksi licik itu gagal. Pemilik toko yang menyadari kejanggalan uang tersebut langsung berteriak maling. Seorang pengendara tossa yang melintas berhasil menghadang SH yang sudah bersiap kabur menggunakan motor. Polisi yang tengah berjaga tak jauh dari lokasi segera mengamankan keduanya beserta barang bukti.

Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menyampaikan bahwa SH dan NL resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 245 KUHP tentang kejahatan terhadap mata uang dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Dari tangan pelaku, kami amankan barang bukti uang mainan senilai Rp4.580.000, terdiri dari pecahan Rp100 ribu sebanyak 37 lembar, Rp50 ribu sebanyak 24 lembar, dan Rp20 ribu sebanyak 9 lembar,” jelas Ade, Rabu (20/8/2025).

Tak hanya itu, polisi menemukan fakta bahwa pasutri tersebut telah berulang kali menggunakan uang mainan untuk berbelanja di wilayah Pontianak Utara dan Kubu Raya. SH yang berperan sebagai otak aksi diketahui membeli uang mainan di Pasar Tengah, kemudian menutup tulisan “Uang Mainan” dengan kertas agar terlihat menyerupai uang asli.

Hasil penyelidikan juga mengungkap rekam jejak kelam keduanya. SH dan NL ternyata pernah terjerat kasus pencurian serta pertolongan jahat. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dari modus serupa.

“Kami imbau masyarakat untuk lebih teliti saat menerima uang tunai. Jika ada warga yang merasa pernah ditipu dengan modus ini, segera laporkan ke Polres Kubu Raya,” tegas Ade.

Polisi memberikan apresiasi kepada masyarakat yang cepat tanggap menggagalkan aksi pasutri tersebut. Teriakan pemilik toko dan keberanian pengendara tossa yang menghadang pelaku disebut menjadi kunci pengungkapan kasus.

“Sinergi warga dan kepolisian sangat penting. Berkat kewaspadaan masyarakat, pelaku bisa diamankan tanpa sempat kabur,” pungkas Ade.

Saat ini, SH dan NL ditahan di Mapolres Kubu Raya. Polisi terus melakukan pengembangan untuk memastikan sejauh mana peredaran uang mainan ini digunakan sebagai sarana kejahatan. (Yu)

Berita yang anda simpan: