Polisi Tangkap Empat Pelaku Pencurian Pupuk di Sekadau, Satu Buron

SEKADAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus pencurian pupuk milik PT Parna Agro Mas di Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau. Empat orang tersangka ditangkap, sementara satu lainnya masih buron.

Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan kehilangan 30 karung pupuk pada 4 Agustus 2025.

“Unit Jatanras Satreskrim bergerak cepat dan berhasil menangkap empat tersangka berinisial MA (28), I (23), E (26), dan HY (32). Sementara satu tersangka lain berinisial L masih dalam pencarian,” ujar IPTU Zainal, Selasa (19/8/2025).

Hasil penyelidikan mengungkap peran MA yang bekerja sebagai security perusahaan. Ia diduga ikut mengatur aksi pencurian dengan tiga rekannya. Pupuk dari gudang perusahaan dicuri berulang kali lalu dijual kepada kelompok penadah yang kini masih ditelusuri. Uang hasil penjualan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil, dokumen kendaraan, dua gerobak sorong, serta bukti administrasi penggunaan pupuk perusahaan. Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp39,5 juta.

“Keempat tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Sekadau dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas IPTU Zainal.

Ia menambahkan, penyidik masih memburu seorang tersangka lain serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penadah pupuk curian.(Yu)

Berita yang anda simpan: