SINGKAWANG – Kepolisian Resor (Polres) Singkawang berhasil mengungkap tiga kasus kriminal menonjol yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers, Wakapolres Singkawang Kompol Riko Syafutra, memaparkan hasil kerja keras jajarannya dalam menangani kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian di rumah makan dan rumah dinas pejabat, serta tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah tindak kekerasan terhadap anak yang terjadi pada 15 Agustus 2025. Dua korban, yakni AP alias SB (19) dan VA alias JP (14), mengalami luka bacok setelah diserang kelompok pelaku tidak dikenal. AP mengalami luka di bagian bahu, sementara VA mengalami luka di paha.
Satreskrim Polres Singkawang kemudian mengamankan dua tersangka berinisial NAA alias T (19) dan G (17). Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, STNK, serta pakaian korban.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait penggunaan senjata tajam.
“Kami telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Singkawang,” tegas Kompol Riko Syafutra.
Ia menambahkan, Polres Singkawang berkomitmen menindak tegas segala bentuk kriminalitas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian berharap dapat memberikan rasa aman bagi warga sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan bahwa aparat tidak akan ragu bertindak sesuai hukum. (Yu)