KALBAR  

Ketua Komisi V DPR: Jika Daerah Tak Mampu Kelola Aset, Serahkan ke Pusat

PONTIANAK – Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus menanggapi wacana pengelolaan aset-aset milik daerah yang tidak terurus oleh pemerintah daerah untuk dialihkan ke pemerintah pusat.

Meski begitu, Lasarus menegaskan bahwa urusan pengelolaan aset bukanlah ranah mereka secara langsung, melainkan berada di bawah kewenangan kementerian terkait.

“Kalau bicara soal aset, itu bukan di Komisi kami, ya. Itu sebenarnya berada di ranah Kementerian Keuangan dan Komisi XI,” ujar Lasarus, Jum’at (22/8/2025).

Menurutnya, langkah pengambilalihan aset daerah oleh pemerintah pusat harus melalui pemetaan dan mekanisme yang jelas antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Ia menekankan pentingnya dialog antar-pemerintah untuk menentukan status pengelolaan aset tersebut.

“Kalau memang daerah tidak mampu mengelola, ya serahkan ke pusat. Tapi kalau pusat juga tidak mengelola dan daerah mampu, ya harusnya bisa diserahkan ke daerah. Tapi semuanya harus sesuai mekanisme dan persyaratan yang berlaku,” tambahnya.

Dalam kaitan dengan pengembangan kawasan seperti kota perumahan atau tempat-tempat strategis, Lasarus menyoroti pentingnya pendataan dan validasi informasi sebagai dasar kebijakan.

“Saya minta data dari BPS itu kita pakai. Tapi tidak cukup hanya data, perlu juga survei lapangan untuk verifikasi. Kita harus pastikan data itu benar-benar sesuai kondisi di lapangan,” tegasnya.

Verifikasi, menurutnya, menjadi syarat mutlak untuk pengambilan keputusan, termasuk dalam menentukan siapa yang paling layak mengelola aset tersebut.(Ara)

Berita yang anda simpan: