Polres Singkawang Bongkar Judi Mesin Tembak Ikan, 10 Orang Diamankan

SINGKAWANG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) bersama Tim Presisi Polres Singkawang berhasil mengungkap praktik perjudian jenis mesin ketangkasan tembak ikan di sebuah ruko di depan Pemakaman Katolik, Jalan Kridasana, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kamis (21/8/2025) malam.

Penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB itu bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Tim Opsnal Sat Reskrim bergerak cepat dan mendapati sejumlah orang sedang bermain, lengkap dengan operator yang menukar uang menjadi poin permainan.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga perempuan muda yang berperan sebagai operator serta tujuh pemain yang tertangkap basah di tempat kejadian perkara. Selain itu, petugas juga menyita empat unit mesin tembak ikan, uang tunai Rp9,1 juta, lima chip permainan, satu buku rekapan keuangan, kalkulator, 24 kursi plastik, dan pakaian yang digunakan saat kegiatan berlangsung.

Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim AKP Deddi Sitepu menegaskan praktik perjudian tersebut melanggar Pasal 303 KUHPidana.

“Para pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif. Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Singkawang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, sementara polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait guna proses hukum berikutnya.(Yu)

Berita yang anda simpan: