Kejati Kalbar Tangkap Buronan Kasus Perbankan Senilai Rp10 Miliar di Jakarta

PONTIANAK – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak berhasil menangkap buronan kasus tindak pidana perbankan, Harip Budiman alias Padang bin Hasan, di Jakarta Timur, Jumat (29/8/2025) malam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di kediaman terpidana di Jalan Condet Raya, Jakarta Timur. Harip Budiman bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses penangkapan berjalan lancar, aman, dan kondusif.

Harip Budiman sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pontianak melalui putusan Nomor 120/Pid.Sus/2024/PN Ptk pada 11 Juli 2024. Namun, setelah Penuntut Umum mengajukan kasasi, Mahkamah Agung RI melalui putusan Nomor 7684 K/Pid.Sus/2024 pada 28 November 2024 menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo UU Nomor 10 Tahun 1998 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terpidana dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda Rp10 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama satu tahun.

Setelah penangkapan, Harip Budiman sempat dititipkan di Rutan Cabang Salemba, Kejari Jakarta Selatan untuk proses administrasi. Pada Sabtu (30/8/2025) siang, ia dibawa ke Pontianak untuk menjalani sisa masa pidananya di Rutan Kelas II Pontianak.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang didukung Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI. Ini bukti komitmen Kejaksaan dalam menindak buronan. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Cepat atau lambat, kami akan temukan dan eksekusi putusan pengadilan,” tegas I Wayan Gedin Arianta.

Berita yang anda simpan: