KALBAR  

Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Pelaku Kerusuhan Tanpa Toleransi

JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara tegas menyampaikan sikap pemerintah terhadap gelombang unjuk rasa yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.

Prabowo menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dijamin konstitusi, namun aksi yang melanggar hukum tidak bisa ditoleransi.

“Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan siap mendengar setiap aspirasi masyarakat,” kata Presiden Prabowo, Senin (1/9/2025).

Namun, Prabowo menyoroti bahwa sebagian aksi telah berubah menjadi anarkis, merusak fasilitas umum, bahkan mengancam keselamatan publik. Ia menyatakan bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap tindakan yang merugikan rakyat dan negara.

“Aksi anarkis, pembakaran fasilitas umum, penjarahan, hingga ancaman terhadap keselamatan masyarakat adalah pelanggaran hukum. Negara wajib hadir melindungi rakyatnya,” tegasnya.

Sebagai bentuk penegakan hukum, Presiden memerintahkan aparat penegak hukum, termasuk TNI dan Polri, untuk bertindak tegas terhadap para pelaku kerusuhan. Ia meminta proses hukum dilakukan secara adil namun tidak ragu dalam menindak pelanggaran.

“Saya telah memerintahkan aparat TNI dan Polri untuk menindak tegas dan menghukum para pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Pernyataan ini menandai sikap tegas pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara hak demokrasi warga negara dengan kewajiban menjaga ketertiban umum dan keselamatan nasional.

Berita yang anda simpan: