PONTIANAK – Sidang praperadilan terkait dugaan salah tangkap dalam kasus pencabulan terhadap seorang anak balita berinisial A kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa (2/9/2025).
Dalam sidang hari ini, pihak termohon, yang diwakili oleh Ari, seorang PNS Pembina Tingkat I dari Polda Kalimantan Barat, menyatakan bahwa proses hukum terhadap tersangka telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Ari menyampaikan bahwa pihaknya akan menyerahkan bukti-bukti berupa surat pada sidang lanjutan yang dijadwalkan hari Kamis mendatang.
“Kami tetap pada pendirian bahwa penetapan tersangka sudah sesuai prosedur. Bukti surat akan kami sampaikan pada sidang selanjutnya,” ujarnya singkat kepada awak media usai sidang.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Sumardi, menegaskan bahwa permohonan praperadilan tetap dilanjutkan karena terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat kliennya.
“Karena kami hari ini sudah memberikan jawaban atas permohonan. Kami tetap pada permohonan,” kata Sumardi.
Ia memaparkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti penting, termasuk rekaman suara dan video yang diambil pada tanggal 22 dan 23 Juni 2024, yang menunjukkan keberadaan kliennya di lokasi berbeda dari tempat kejadian perkara.
“Bukti rekaman suara dan video itu diambil saat klien kami berada di rumah, bukan di lokasi kejadian. Bukti ini juga sebelumnya sudah diserahkan ke penyidik Polresta Pontianak untuk dijadikan bahan pertimbangan,” tambah Sumardi.
Kuasa hukum juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses pemanggilan dan penahanan terhadap kliennya. Ia menilai proses hukum tersebut cacat secara administratif dan substantif.
“Klien kami tidak pernah menerima surat pemanggilan secara resmi. Pemanggilan hanya dilakukan lewat telepon dan WhatsApp. Tapi pada tanggal 1 Juli, klien kami langsung diamankan dan ditahan tanpa prosedur yang jelas,” ungkapnya.
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak asasi terduga dan dugaan penyimpangan dalam proses hukum oleh aparat penegak hukum. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis mendatang, dengan agenda penyampaian bukti surat dari pihak termohon.