KETAPANG – Polres Ketapang berhasil mengamankan dua pelaku terduga aksi teror berupa pembakaran rumah dan penembakan di Dusun Petuakan, Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang. Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial.
Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya mengatakan kedua pelaku berinisial AD (29) dan I (24) ditangkap setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
“Dari laporan beberapa korban yang mengaku pondok ladangnya sengaja dibakar dan ditembak menggunakan senapan angin, kami bergerak cepat. Pada 27 Juli, tim kami mengamankan kedua pelaku yang kerap meneror warga,” ujar AKP Ryan, Rabu (3/9/2025).
Polisi menduga kedua pelaku melakukan aksi teror dengan cara menembak warga menggunakan senapan angin dan membakar pondok ladang milik warga. Keduanya dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain: satu lembar seng, satu rice cooker, papan dan balok kayu ulin, satu botol berisi minyak tanah, satu senapan angin PCP, satu senjata api rakitan jenis lantak, serta satu tandan kelapa sawit. Barang bukti senjata masih dalam pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Kalbar.
“Kedua pelaku sudah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami motif di balik aksi mereka,” tambahnya.
Ia memastikan, Polres Ketapang akan terus menjaga keamanan dan kondusifitas wilayah Air Upas serta Kabupaten Ketapang secara keseluruhan.