Presiden Prabowo: Aksi Unjuk Rasa Wajib Izin dan Selesai Jam Enam Sore

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya kedisiplinan dalam pelaksanaan aksi unjuk rasa di Indonesia. Ia menyampaikan bahwa demonstrasi merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang, namun tetap harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pernyataannya, Prabowo menyoroti dua hal utama yang wajib dipatuhi oleh para peserta demonstrasi, kewajiban mengantongi izin resmi dan batas waktu pelaksanaan yang tidak boleh melewati pukul 18.00 WIB.

“Undang-undang menyatakan bahwa jika ingin menyampaikan pendapat di muka umum, harus ada izin terlebih dahulu, dan izinnya pun wajib diberikan. Namun, kegiatannya harus selesai paling lambat pukul enam sore,” ujar Presiden Prabowo, Rabu (3/9/2025).

Pernyataan ini menjadi penekanan pemerintah terhadap pentingnya ketertiban dalam menyampaikan aspirasi di ruang publik. Presiden menilai, pengaturan waktu dan prosedur hukum bukanlah bentuk pembatasan, melainkan upaya menjaga keamanan dan ketenangan bersama.

Prabowo menyebutkan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh berbenturan dengan kepentingan umum, serta tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban masyarakat.

Pemerintah, menurut Prabowo, tetap berkomitmen untuk menjaga ruang demokrasi tetap terbuka, selama dilakukan secara bertanggung jawab.

Berita yang anda simpan: