JAKARTA – Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif pajak maupun memperkenalkan jenis pajak baru pada tahun anggaran 2026, meskipun kebutuhan belanja negara diproyeksikan meningkat signifikan.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah merencanakan belanja negara sebesar Rp 3.786,5 triliun. Sementara itu, pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp 3.147,7 triliun. Dari total pendapatan tersebut, sektor perpajakan tetap menjadi sumber utama dengan target penerimaan sebesar Rp 2.357,7 triliun naik 13,5 persen dibandingkan estimasi tahun ini.
Meski target penerimaan meningkat tajam, Sri Mulyani menepis anggapan bahwa kenaikan ini akan dilakukan dengan cara yang tidak membebani masyarakat.
“Upaya peningkatan pendapatan negara tidak serta-merta melalui kebijakan yang menambah beban masyarakat. Pajak tidak dinaikkan, jenisnya juga tidak bertambah,” ujar Sri Mulyani.
Ia juga mengkritik persepsi yang beredar di sejumlah media yang menyebut pemerintah kerap mengambil jalan pintas dengan menaikkan pajak.
“Sering kali disampaikan seolah-olah upaya peningkatan pendapatan negara dilakukan dengan menaikkan tarif pajak. Padahal faktanya, tarif tetap, kita hanya terus memperbaiki kepatuhan dan memperluas basis pajak,” jelasnya.
Strategi peningkatan penerimaan negara, lanjut Sri Mulyani, lebih difokuskan pada efisiensi administrasi, perbaikan sistem digital perpajakan, serta intensifikasi dan ekstensifikasi pajak tanpa menambah beban baru bagi wajib pajak.