KUBU RAYA – Kasus penggelapan motor di Kabupaten Kubu Raya memicu keprihatinan publik. Seorang pria berinisial DY (29), warga Pontianak Utara, tega menggelapkan motor milik adik kandungnya dan menjualnya dengan harga sangat murah, hanya Rp3 juta.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (27/8/2025) di Komplek Alfeka, Desa Ampera. DY meminjam motor Honda Vario hitam bernomor polisi KB 3126 SX milik adiknya melalui sang ibu dengan alasan hendak mengambil ponsel yang tertinggal. Awalnya, sang ibu sempat menolak, namun akhirnya luluh setelah DY berjanji akan mengajak adiknya berkunjung.
Namun janji itu tak pernah ditepati. Hingga Sabtu (30/8/2025), DY tak juga mengembalikan motor tersebut. Saat kembali ke rumah orang tuanya, ia akhirnya mengaku telah menjual motor itu di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur, seharga Rp3 juta. Padahal, nilai motor tersebut mencapai sekitar Rp25 juta.
Merasa dikhianati, keluarga korban segera melapor ke Polsek Sungai Ambawang, Kasubsi Penmas Aiptu Ade, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil kami amankan pada Rabu (3/9/2025) saat kembali ke rumah orang tuanya. DY mengakui perbuatannya,” jelas Ade, Kamis (4/9/2025).
DY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sementara itu, polisi masih terus menelusuri keberadaan motor hasil penggelapan tersebut.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Keberadaan motor sedang kami telusuri,” tegas Ade.