Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan pada periode 2019–2022.

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/9/2025).

“Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang telah dikumpulkan, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM, yaitu Nadiem Anwar Makarim,” kata Anang.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem Makarim telah menjalani tiga kali pemeriksaan sebagai saksi, yaitu pada 23 Juni, 15 Juli, dan 4 September 2025. Pada pemeriksaan ketiga, ia datang didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.

Penyidikan kasus ini berkaitan dengan pengadaan sekitar 1,2 juta unit laptop berbasis sistem operasi Chromebook untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, khususnya di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Namun, pengadaan tersebut diduga tidak tepat sasaran karena banyak wilayah 3T belum memiliki akses internet yang memadai.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Kejaksaan Agung menyebut bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp1,98 triliun. Kerugian tersebut berasal dari dugaan mark-up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun dan pengadaan software (CDM) senilai Rp480 miliar.

Selain Nadiem, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan empat tersangka lain yang merupakan pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan proyek ini, yakni, Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021, Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021, Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek dan
Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi pada Kemendikbudristek.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lainnya.

Berita yang anda simpan: