JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia mengambil langkah tegas terhadap penyebaran konten provokatif di media sosial. Sebanyak 593 akun dan konten digital diblokir, diduga kuat telah memicu kerusuhan dan ajakan melanggar hukum yang terjadi pada akhir Agustus 2025 lalu.
Pemblokiran tersebut diumumkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji.
“Kami telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan pemblokiran akun dan konten yang sampai hari ini berjumlah 592,” jelas Himawan, Kamis (4/9/2025).
Menurut Himawan, patroli siber yang dilakukan Direktorat Siber Bareskrim bersama Polda Metro Jaya berlangsung sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025. Selama periode tersebut, ratusan akun ditemukan aktif menyebarkan konten yang bersifat provokatif, bahkan mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam aksi-aksi unjuk rasa yang berujung pada pelanggaran hukum.
“Akun-akun tersebut terbukti menyebarkan hasutan, ajakan, dan provokasi yang bisa memicu kerusuhan saat aksi unjuk rasa berlangsung,” ujarnya.
Selain pemblokiran akun, Polri juga telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas dugaan penyebaran konten provokatif tersebut. Namun, belum ada rincian lebih lanjut terkait identitas maupun motif para tersangka.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga ketertiban umum serta mencegah penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di ruang digital, terutama menjelang momen-momen penting yang rawan terjadi gesekan sosial.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.