Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Salah Tangkap di Pontianak, Polda Kalbar Serahkan 52 Bukti Surat

PONTIANAK – Sidang praperadilan terkait kasus dugaan salah tangkap pelaku pencabulan terhadap bayi yang berinisial A (5) tepatnya di kawasan Batu Layang, Siantan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pontianak pada Kamis (4/9/2025). Agenda sidang kali ini adalah penyerahan bukti dari masing-masing pihak, yakni pemohon dan termohon.

Pihak termohon dari Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) menyerahkan sebanyak 52 lembar surat sebagai alat bukti. Bukti-bukti tersebut mencakup dokumen penyelidikan hingga proses penetapan tersangka.

“Surat sesuai dengan prosedurnya ada,” ujar Ari, PNS Pembina Tingkat I Polda Kalimantan Barat, kepada tim media usai sidang.

Ari menambahkan, dalam persidangan yang akan dilanjutkan pada Senin (8/9/2025), akan ada pembuktian dan kehadiran saksi-saksi.

“Seperti apa dari mereka, kita ikuti saja hari Senin,” tambahnya singkat.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Sumardi, membenarkan bahwa dalam sidang hari ini telah dilakukan penyerahan bukti surat oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalbar.

“Bukti surat dari mereka ada 52 lembar. Di dalamnya juga tercantum hal-hal yang sebelumnya sudah kami sebutkan, termasuk mengenai pakaian,” jelas Sumardi.

Ia juga menyampaikan bahwa sidang pada Senin mendatang akan dilanjutkan dengan penyerahan bukti tambahan dari pihak pemohon, serta pemeriksaan para saksi.

“Dari kami selaku pemohon akan menghadirkan dua orang saksi. Sementara dari pihak termohon, kami masih menunggu konfirmasi lebih lanjut,” pungkasnya.

Berita yang anda simpan: