KALBAR  

Imigrasi Singkawang Deportasi Dua WNA Tiongkok dan Pakistan yang Langgar Izin Tinggal

SINGKAWANG – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Pakistan karena diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Achmad Aswira, mengatakan kedua WNA tersebut ditangkap di lokasi berbeda pada Kamis (4/9/2025). LZ, WNA asal Tiongkok, diamankan di Jalan Ahmad Yani, Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang. Sementara BK, WNA asal Pakistan, ditangkap di sebuah rumah makan bakso di Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.

“LZ terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuannya. Ia melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Aswira.

Atas pelanggaran tersebut, LZ dikenai tindakan administratif tertinggi berupa deportasi.

Sementara itu, BK kedapatan bekerja dan beraktivitas tanpa visa serta izin tinggal yang sah. Ia melanggar Pasal 8 dan Pasal 119 ayat (1) UU Keimigrasian yang mengancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta.

“Selain proses hukum, BK juga kami kenakan tindakan administratif berupa deportasi,” tegas Aswira.

Berita yang anda simpan: