Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan 63 Kg Sabu di Perbatasan

PONTIANAK – Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC Kostrad berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 63 kilogram di wilayah perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Barang bukti tersebut secara resmi diserahkan kepada Dankolakopsrem 121/Abw, Brigjen TNI Purnomosidi di Markas Komando Perwakilan Korem 121/Abw Pontianak, Minggu (7/9/2025).

Selain sabu, petugas juga mengamankan narkoba dalam bentuk POD (elektrik) sebanyak ±199 kemasan yang merupakan modus baru penyelundupan ke wilayah Indonesia melalui jalur darat perbatasan RI–Malaysia.

Dansatgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC Kostrad menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi informasi antara penggalangan masyarakat dan intelijen. Satu orang terduga pelaku ditangkap saat membawa barang haram tersebut menggunakan kendaraan roda empat melewati jalur Entikong.

Dankolakopsrem 121/Abw, Brigjen TNI Purnomosidi, mengapresiasi kinerja jajaran Satgas Pamtas yang berhasil mencegah masuknya puluhan kilogram narkoba ke Kalimantan Barat.

“Terima kasih kepada Satgas Pamtas atas semua perjuangannya. Hantam terus, pantang mundur, lanjutkan perjuangan!,”tegas Brigjen TNI Purnomosidi.

Keberhasilan ini juga menegaskan komitmen TNI dalam mendukung program Perang Total terhadap Narkoba serta menjadi capaian penting di awal masa jabatan Dansatgas Pamtas RI–Malaysia di wilayah Kalimantan Barat.

Berita yang anda simpan: