Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Asusila Anak

PONTIANAK – Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh istri tersangka AR terhadap Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) terkait dugaan salah penetapan tersangka dalam kasus pencabulan bayi berinisial A (5) di wilayah Batu Layang.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Nisa Sukma Amelia, pengadilan menyatakan bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh pihak pemohon tidak berdasar hukum. Hakim menegaskan bahwa proses penangkapan dan penetapan tersangka oleh pihak kepolisian telah sesuai prosedur dan tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum.

“Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara dan fakta hukum dalam persidangan, tidak terdapat pelanggaran terhadap prosedur penangkapan dan penetapan tersangka,” ujar Hakim Nisa dalam pembacaan putusan di ruang sidang PN Pontianak, Rabu (10/9/2025).

Ia menambahkan, tindakan yang dilakukan oleh termohon, dalam hal ini Polda Kalbar, adalah sah menurut hukum.

“Pengadilan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon,” tegasnya.

Pihak pemohon sebelumnya mengajukan praperadilan dengan alasan bahwa AR tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyita perhatian publik ini.

Namun, dalil tersebut tidak diterima oleh hakim. Dengan ditolaknya permohonan ini, proses hukum terhadap AR akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita yang anda simpan: