PONTIANAK – Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menetapkan RS, pihak ketiga yang menerima kuasa dari penjual, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat salah satu bank milik Pemerintah Daerah Provinsi Kalbar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, mengungkapkan bahwa RS sebelumnya sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, namun tidak pernah hadir tanpa keterangan. Penyidik kemudian meminta bantuan Bidang Intelijen Kejati Kalbar untuk melacak keberadaan RS.
“Pada Selasa malam (9/9/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, Tim Penyidik bersama Intelijen Kejati Kalbar serta AMC Kejagung RI berhasil mengamankan RS di rumahnya di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta. Setelah itu, ia langsung diterbangkan ke Pontianak untuk menjalani pemeriksaan,” jelas Siju.
Setelah diperiksa, RS resmi ditetapkan sebagai tersangka karena bukti permulaan dinilai cukup. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak selama 20 hari ke depan, terhitung 10–29 September 2025.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan tanah pada 2015 seluas 7.883 meter persegi dengan nilai Rp99,17 miliar. Dari hasil penyidikan, perbuatan RS bersama terdakwa PAM dan tiga terdakwa lain menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp39,86 miliar.
“Akibat perbuatannya, tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp39,86 miliar. Namun, barang bukti yang berhasil disita masih berupa dokumen,” tambah Siju.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.