PONTIANAK – Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap bayi berinisial A kembali digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa (9/9/2025). Sidang hari ini memasuki agenda pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak, yakni pemohon dari istri tersangka A Syarifah Nuraini melalui kuasa hukumnya dan pihak termohon dari Polda Kalimantan Barat.
Dalam penyampaian kesimpulannya, pihak termohon yang diwakili oleh AKBP Luki dari Bidang Hukum Polda Kalbar secara tegas menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon. AKBP Luki menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap suami dari Syarifah Nuraini telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Penyidik kami telah menetapkan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP dan Perkab Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan. Dalam hal ini, kami bahkan memiliki tiga alat bukti, yaitu alat bukti surat, keterangan saksi, dan keterangan ahli,” jelas AKBP Luki.
Ia menegaskan bahwa langkah penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan secara profesional dan akuntabel, sehingga tidak ada alasan untuk membatalkan penetapan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Florensius Edu, menyampaikan bahwa kesimpulan mereka menitikberatkan pada ketidaksesuaian bukti yang digunakan penyidik terhadap kliennya.
“Bukti-bukti yang dihadirkan tidak relevan dan tidak mengarah kepada keterlibatan klien kami. Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan keterlibatan langsung Syarifah Yuni,” ujar Florensius.
Pihak pemohon tetap meyakini bahwa penetapan tersangka terhadap Syarifah Yuni cacat hukum dan tidak memiliki dasar yang kuat. Meski demikian, mereka menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai berdasarkan fakta dan bukti yang ada di persidangan.
“Kami berharap majelis hakim bersikap objektif dan tidak berpihak. Kami percaya bahwa dalam proses ini kebenaran akan terungkap,” tambah Florensius.
Adapun putusan praperadilan dijadwalkan akan dibacakan oleh hakim pada Rabu (10/9/2025) pukul 16.00 WIB.