NEWS  

KKP Segel Tiga Penangkaran Arwana Diduga Tak Berizin

 

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas dengan menyegel tiga tempat usaha di Pontianak, Kalimantan Barat, yang kedapatan memperdagangkan ikan arwana super red (Scleropages formosus) tanpa dokumen resmi. Arwana super red termasuk dalam kategori ikan yang dilindungi sepenuhnya dan dalam pemanfaatannya diwajibkan memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) serta Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa sebanyak 551 ekor ikan disita dari tiga lokasi berbeda.

“Di satu lokasi milik AH di kawasan PU Pengairan Limbung, Kecamatan Sungai Raya, kami temukan 399 ekor arwana. Sementara dua lokasi lainnya milik AG, masing-masing di gudang penampungan milik PT TJS dan di kediaman pribadi di Pontianak, ditemukan 152 ekor,” jelasnya pada Kamis (24/04).

Menurutnya seluruh kegiatan jual beli di lokasi-lokasi tersebut telah dihentikan sementara. Ikan-ikan tersebut kini diamankan sebagai barang bukti, dan kedua pemilik usaha terancam sanksi administratif berupa denda.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Halid K. Jusuf, menegaskan bahwa arwana super red masuk dalam daftar spesies dilindungi internasional sesuai Apendiks CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora). Oleh karena itu, proses pengembangbiakan dan perdagangannya harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pelaku usaha wajib mengantongi SIPJI, baik untuk kegiatan budidaya maupun perdagangan. Hal ini sejalan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 yang menetapkan arwana super red sebagai jenis ikan dilindungi sepenuhnya,” ujarnya.

Kedua pelaku diduga telah melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, termasuk Pasal 84 ayat (2) jo Pasal 4 ayat (2) Permen KP Nomor 61 Tahun 2018, serta Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (2) huruf d dalam Permen KP Nomor 26 Tahun 2022.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyayangkan masih adanya praktik ilegal seperti ini. Ia menekankan pentingnya legalitas dan prinsip keberlanjutan dalam pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, khususnya terhadap spesies yang dilindungi. (DB)

Berita yang anda simpan: