PONTIANAK – Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN), Febyan Babaro kembali laporkan kasus dugaan korupsi APBD Melawi ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (26/5/2025).
Febyan menegaskan bahwa kasus belum dihentikan dan masih dalam proses penelaahan oleh KPK.
“Saat ini kami menunggu penelaah KPK untuk menghubungi kami kembali beberapa waktu kedepan dan tadi sudah dijadwalkan agar beberapa waktu kedepan kami kembali untuk menyerahkan beberapa alat bukti yang diminta oleh KPK,” ujar Febyan Babaro.
Ia meminta masyarakat melawi tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum jelas sumbernya.
“Update untuk masyarakat melawi bahwa tidak ada satupun informasi yang saat ini lebih sah daripada pernyatan KPK bahwa kasus dihentikan, semua masih berproses dan tim penelaah masih mendalami,” ungkapnya.
Informasi lebih lanjut, akan ada beberapa informasi untuk disampaikan kedepannya, namun pada saat ini masih bersifat rahasia.