NEWS  

BPK Beri Opini WTP Atas Laporan Keuangan 2024 Pemprov Kalbar

 

PONTIANAK – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Kalimantan Barat untuk tahun 2024 diberi penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (BPK Kalbar).

Hal ini disampaikan langsung Kepala Badan Diklat Pemeriksa Keuangan Negara BPK, Raden Yudi Ramdan Budiman.

“Bahwa LKPD Provinsi Kalimantan Barat telah sesuai dengan SAP, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak dapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang SPI yang memadai,” ungkap Raden Yudi Ramdan Budiman.

Namun, dalam hal ini BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundan-undangan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Adapun beberapa permasalah terdiri dari sebagai berikut;
1. Kekurangan volume dan selisih harga satuan timpang atas paket pekerjaan konstruksi pada empat SKPD
2. Pengelolaan kas di Bendahara Penerimaan pada Bapenda tidak memadai
3. Penatausahaan, pemanfaatan, dan pengamanan aset tetap belum sepenuhnya memadai antara lain aset tetap yang tidak diketahui keberadaannya.

Maka dari itu, Kepala Badan Diklat Keuangan berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dapat mengatasi permasalahan tersebut.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang bertanggung jawab atas penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK agar segera menyelesaikan tindak lanjut, terutama atas rekomendasi yang terkini, yang diberikan selama masa jabatan mereka saat ini dalam waktu 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima sesuai pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” tandasnya. (Ara)

Berita yang anda simpan: