KALBAR  

Sujiwo Luncurkan 123 Koperasi Desa Merah Putih, Dorong Ekonomi Berbasis Desa

KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya resmi meluncurkan sebanyak 123 unit Koperasi Desa Merah Putih di seluruh desa se-Kubu Raya, menjadikannya sebagai kabupaten pertama di Kalimantan Barat yang mengimplementasikan program unggulan ini. Peluncuran ini merupakan bagian dari program nasional percepatan ekonomi desa yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Alhamdulillah, hari ini kita berhasil melaunching 123 unit Koperasi Desa Merah Putih. Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran, khususnya Pak Sekda, Kepala Dinas Koperasi, Kepala Dinas Pemdes, para asisten, camat, kepala desa, serta semua pihak yang sudah proaktif dalam menyukseskan program ini,” ungkap Bupati Kubu Raya usai Launching dan Peningkatan Capacity Building Koperasi Desa Merah Putih Se-Kabupaten Kubu Raya, Kamis (03/7/2025).

Dalam hal ini, Bupati Kabupaten Kubu Raya, Sujiwo menegaskan bahwa peluncuran ini merupakan tonggak awal dari transformasi ekonomi desa melalui lembaga koperasi. Setiap desa diharapkan memiliki satu unit koperasi aktif yang mampu menggerakkan ekonomi lokal secara berkelanjutan. Ia juga menyampaikan pesan khusus kepada para kepala desa dan pengurus koperasi agar bekerja dengan penuh tanggung jawab dan integritas.

“Ini adalah pinjaman, bukan hibah. Maka dari itu, penting untuk memilih bidang usaha yang tepat dan sesuai dengan potensi masing-masing desa. Pengurus koperasi harus amanah dan jujur,” tegasnya.

Sujiwo juga menekankan pentingnya musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan, serta sinergi antara pengurus koperasi, kepala desa, dan masyarakat setempat. Pengurus koperasi akan diambil dari elemen masyarakat desa, seperti tokoh masyarakat, mantan kepala desa, mantan anggota DPRD, atau mantan sekretaris desa.

Salah satu bidang usaha yang paling banyak diminati adalah sektor sembako, karena permintaannya tinggi dan berkaitan langsung dengan ketahanan pangan desa.

Dari sisi pendanaan, koperasi dapat mengajukan pinjaman sesuai kebutuhan masing-masing, mulai dari Rp500 juta hingga maksimal Rp5 miliar, dengan bunga rendah yang saat ini masih dalam tahap finalisasi, dan kemungkinan besar setara atau di bawah suku bunga KUR. Jaminan dari pinjaman ini bersumber dari APBDes, sehingga pengelolaan harus dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab.

“Jika tidak dikelola dengan baik, maka dampaknya akan merugikan masyarakat. Uang desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan bisa habis untuk menutup kerugian,” ujar Sujiwo.

Sebagai bentuk komitmen, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan melakukan pengawalan dan pendampingan berkelanjutan terhadap koperasi-koperasi desa. Dalam sistem pengawasan, kepala desa bertanggung jawab langsung sebagai penanggung jawab moral dan administratif. Sementara di tingkat kabupaten, Bupati sendiri bertindak sebagai Ketua Satuan Tugas.

Dengan semangat gotong-royong dan pengawasan yang ketat, program Koperasi Desa Merah Putih diharapkan mampu mendorong kemandirian ekonomi desa, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Berita yang anda simpan: